Bolehkah Beli LPG 3 Kg dengan 1 NIK di Pangkalan Berbeda dalam Satu Hari? Begini Kata Pertamina

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPG 3 KG - Mulai 1 Februari, pengecer tidak diperbolehkan menjual LGP 3 kg. Konsumen yang dingin membeli LPG 3 kg diarahkan ke pangkalan resmin.

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

LINK >>> KLIK

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

Halaman
1234

Berita Terkini