Sebelumnya AY menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial dan menemukan calon pembeli.
Ia kemudian melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan pembeli itu.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Nanang.