"Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang," ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.
"Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan," ucapnya lagi dengan nada tinggi. Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. "Saya tidak takut, hakim harus diganti," kata Razman. "Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya," teriak Razman lagi.
Awal Mula Kasus Hotman Paris lawan Razman Nasution
Kasus bermula ketika Razman Nasution diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi di tengah proses bantuan hukum yang diberikan Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual dari Hotman.
Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Keadaan berbalik, Hotman Paris lantas melaporkan Razman Nasution atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu.
Setelahnya, Razman pun ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).
Lalu penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan pada Senin (4/11/2024).
Lantas pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025), Majelis Hakim menetapkan persidangan dilakukan secara tertutup karena terdapat unsur asusila.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum" ungkap Hakim Ketua.
"Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," lanjutnya.
Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa tiba-tiba mengamuk membuat persidangan jadi ricuh.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp