Nasib Pengacara Razman Arif Dipecat Usai Naik Meja Sidang Cecar Hotman Paris, MA Tegas Akan Tindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI PECAT PENGACARA - Firdaus Oiwobo (KANAN) ketika berada di rumah ayahnya dalam postingan Instagram @m.firdausoiwobo_sh Sabtu (18/1/25). Razman Arif Nasution (KANAN) menjelaskan soal kericuhan sidang lewat video Instagram-nya @razmannasution71, Senin (10/2/25)

SURYAMALANG.COM, - Nasib Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terungkap. 

Pemecatan itu tidak luput dari kericuhan Firdaus Oiwobo saat menangani sidang dengan saksi Hotman Paris yang juga pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. 

Sementara Razman Arif Nasution bertindak sebagai terdakwa dan melangsungkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Sidang pun berlangsung ricuh hingga pihak Razman Arif Nasution mencecar Hotman Paris termasuk Firdaus Oiwobo yang sampai naik ke meja.

Baca juga: Saya Orang Kampung Dihina-hina Alasan Razman Arif Sakit Hati Pada Hotman Paris, Sorot Gelagat Aneh

Keputusan Firdaus Oiwobo dipecat berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu (8/2/25).
 
Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo memberikan pernyataan tersebut. 

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik" ujar Mohamad Anwar mengutip Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

"Terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," lanjutnya mengutip TribunSumsel.

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," kata Anwar.

Baca juga: Nasib Razman Nasution Buntut Sidang Ricuh Naik Meja, Hotman Paris Minta MA dan Kapolda Usut Pidana

Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia. 

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

MA Akan Tindak Tegas

Halaman
1234

Berita Terkini