Sumpah advokat Razman Arif dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman.
"Tapi yang pasti kan dilantik di sana, karena dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah, ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah PT Ambon," kata Yanto, Jumat (14/2/2025).
Yanto mengungkap, salah satu pertimbangan membekukan sumpah advokat kedua pengacara itu karena seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat, integritas, dan sebagainya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp