Polres Jombang Sita Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal Jelang Ramadan 2025

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS ILEGAL - Ribuan botol minuman keras yang disita Polres Jombang dijajarkan saat konferensi pers di Mapolres, Kabupaten Jombang, Selasa (18/2/2025).

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek disita polisi jelang bulan Ramadan 2025.

Ribuan botol miras ini dipamerkan di halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang saat konferensi pers tumpas miras pada Selasa (18/2/2025).

Dalam konferensi pers kali ini, pihak Polres Jombang juga didampingi oleh kalangan santri dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang.

Ribuan botol miras ini disita dari beragam kejadian. Mulai dari laporan masyarakat, sampai penyitaan yang dilakukan saat miras hendak dibawa ke Kabupaten Jombang seperti dibawa dari Kabupaten Nganjuk, Tulungagung ke Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang turun langsung memimpin konferensi pers ini menyebut, ribuan botol miras yang disita pihak kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan polisi untuk menumpas peredaran miras.

Pihaknya juga menyebut akan tegas menindak peredaran miras di Kabupaten Jombang. Namun, terlebih dulu pihaknya akan mengawali itu dari internal kepolisian.

"Kami tegaskan, peredaran miras di Kabupaten Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Jombang terjadi karena pengaruh miras.

Sebab itu, pihaknya ingin memastikan operasi ini bakal diperketat untuk menjamin lingkungan di masyarakat menjadi aman.

"Miras ini menjadi sumber atau faktor utama dari segala kejahatan yang bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana. Karena sebelum melakukan aksi kejahatan, rata-rata pasti menggak miras dan mabuk," ungkapnya.

Ia memberikan contoh seperti terjadinya kasus pengeroyokan, pembunuhan di hutan Kabuh, Kecamatan Kabuh Jombang, pembunuhan mayat gadis SMA yang ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Beberapa kasus yang disampaikan, para pelaku terbukti menenggak minuman keras dan melakukan tindakan kejahatan berujung pidana.

"Kami mengimbau dan butuh dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal."

"Jika menemukan segera laporkan ke kami. Bersama kita ciptakan kondisi Kabupaten Jombang yang lebih baik," pungkasnya.

 

Berita Terkini