Warung Mini Bar Hingga Toko Sembako Penjual Miras di Gresik Digerebek, Ada Tuak Jawa 25 Liter

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERANTAS MIRAS - Polisi saat menggrebek toko sembako menjual minuman keras di wilayah utara Gresik, Jumat (21/2/2025) malam. Puluhan botol miras berbagai merk disita.

Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres termasuk WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,.

"Warga Gresik juga bisa manfaatkanInstagram @kasubditjatraspmj dan @polresgresik_official, hingga TikTok dan media sosial lainnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik.

Berita Terkini