Pilkada Kabupaten Magetan 2024

Coblosan Ulang Pilkada di Magetan Saat Pemimpin Daerah Lain Retreat, MK Instruksikan PSU di 4 TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN PUTUSAN - Hakim Konstitusi Daniel P Foekh membacakan putusan akhir sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, untuk melaksanakan PSU di 4 TPS

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Pemungutan suara atau coblosan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan belangsung di Magetan di saat para pimpinan Kepala Daerah baru yang lain sudah dilantik dan bahkan menjalani Retreat di Magelang saat ini.

Ya, KPU Magetan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dalam waktu dekat berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi membaca putusan akhir, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB.

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan, dari pihak pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan.

Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Untuk diketahui Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.

Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. 

Sedangkan Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara.

Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara.

Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga Paslon tersebut sangat tipis. 

 

 

 

 

Berita Terkini