SURYAMALANG.COM, MALANG - Keselamatan dalam perjalanan menjadi hal utama yang harus ditekankan bagi para penyedia jasa transportasi massal seperti bus atau Perusahaan Otobus (PO).
Untuk itu, perlu kiranya dilakukan ramp check bagi setiap armada bus pengangkut penumpang.
Baik itu bus yang beroperasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata.
Kementerian Perhubungan pun telah memberlakukan ramp check ini di setiap terminal.
Terutama menjelang arus mudik lebaran, libur panjang, hingga di saat momen-momen tertentu tahun baru.
Agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Seperti kasus bus remblong di Kota Batu, hingga kecelakaan bus yang terjadi di Tol Pandaan Malang beberapa waktu yang lalu.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jatim Muiz Thohir menjelaskan, bahwa biasanya ramp check ini dilakukan rutin di setiap terminal.
"Pemeriksaannya itu nanti dilihat dari aspek teknis, aspek administrasi,"
"Seperti aspek teknis itu kan terkait dengan kelaikannya,"
"Seandainya bus ini gak lulus KIR, yang berarti dia tidak laik," ucapnya saat ditemui dalam kegiatan penyerahan sasis bus Mercedes-Benz OH 1626 L di Malang pada Rabu (26/2/2025).
Ramp check ini dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan.
Seperti pemeriksaan fungsi roda serta lampu kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Hingga pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan.