Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Sosok pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dalam Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Syaiful Bahri (21), asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang memperoleh sanksi dari Rutan setempat, Rabu (26/2/2025).
Tahanan yang divonis 6 tahun pada 18 Mei 2022 atas kasus narkoba itu, kini tengah menjalani tutupan sunyi, artinya, diletakkan di suatu ruangan seorang diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Syaiful Bahri berupa memegang Hp, bahkan, sebagai penyalur sabu-sabu merupakan pelanggaran berat.
"Jadi saat ini yang bersangkutan diletakkan dalam sel seorang diri hingga batas waktu yang belum ditentukan karena sudah masuk ke pelanggaran berat," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Begitu pun, selama menjalankan sanksi tutupan sunyi, tidak diberlakukan kunjungan keluarga dan Syaiful Bahri tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun berjalan.
"Kalau memang yang bersangkutan berkelakuan baik ya mungkin masih bisa dipertimbangkan tergantung penilaian dari tim pengamat kemasyarakatan," terangnya.
Untuk diketahui, kasus peredaran sabu-sabu dari balik jeruji ini terungkap dari pengembangan terhadap beberapa pelaku sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.
Syaiful Bahri mengedarkan sabu-sabu dari dalam sel dengan cara menghubungi jaringannya yang berperan sebagai kurir melalui handphone.
Baca juga: Bisnis Sabu-sabu Dikendalikan dari Rutan Sampang Madura, Napi Hanya Bermodalkan Handphone