THR 2025 bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Rincian Besaran THR ASN 2025
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500