RINCIAN THR ASN 2025 dengan Anggaran Rp 50 Triliun: Terendah Rp 3,5 Juta, Tertinggi Rp 26,2 Juta

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN 2025 - Ilustrasi THR ASN 2025 untuk artikel tentang rincian THR ASN tahun 2025.

Lantas, berapa besaran nominal THR pegawai swatsa dan kapan THR pegawai swasta cair?

Cara Menghitung THR Pegawai Swasta

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  •  Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Kapan THR 2025 pegawai swasta cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ini artinya, THR pegawai swasta diharapkan bisa disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Lebih lanjut, siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR dan besarannya?

Kelompok penerima THR pegawai swasta

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja

Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini