SURYAMALANG.COM - Hingga hari ini, Sabtu (8/3/2025) mitra driver online masih menunggu terkait pencairan THR ojol 2025.
Dari pemerintah sendiri meminta agar pihak aplikator memberikan THR ojol 2025 dalam bentuk uang tunai.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditanya soal perkembangan realisasi THR untuk driver ojol.
Namun, ia menegaskan dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR ojol itu.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia melanjutkan, Kemenaker saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol. Pasalnya, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.
Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait, baik itu pengusaha aplikasi, serikat pekerja ojol, dan sejumlah instansi pemerintah.
"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," jelas Yassierli.
Baca juga: Nasib Mantan Pemain Sepak Bola Jual Es dan Kue di Bazar Ramadan, Pernah Tak Digaji Selama 8 Bulan
"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demo di Kantor Kemenaker pada 17 Februari 2025 untuk menuntut adanya aturan pembayaran THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga korlap aksi, Lily Pujiati, mengatakan para driver ojol dan pekerja aplikasi online mendorong agar THR diberikan dalam bentuk tunai.
Alasannya karena uang tunai bisa digunakan untuk menambah pemasukan para driver.
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily di sela-sela orasi demonstrasi.
Baca juga: Siapa Noneng Berani Abaikan Peringatan Dedi Mulyadi? Komisaris PT Jaswita Pemilik Hibisc Fantasy
Penentuan Formula THR Butuh Waktu
Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa aturan THR untuk ojol bisa terbit pekan ini atau pekan pertama Maret 2025.
Namun, pada Rabu, Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas.
Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online. Sehingga perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikasi.
"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," ungkap Yassierli.
"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," lanjutnya.
Ia pun memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol. H
al itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.
Pihak aplikator juga menurutnya tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.
"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," tambahnya mengutip Kompas.com.
Baca juga: Kabar Mayor Teddy Kini Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Anggota DPR Sebut Tak Sesuai Aturan
Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat
Cara pencairan THR ojol 2025 kata pengamat tidak perlu sampai membuat aturan baru.
Nyatanya memang aturan mengenai THR ojol yang kini digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan.
Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.
Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah.
Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebab dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.
"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus mengutip Tribunnews.com, Senin, (17/2/2025).
Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru, namun bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.
"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.
Trubus menambahkan, pemerintah, perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol.
Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.
"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu" terang Trubus.
"Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," jelasnya.
Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, Trubus mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.
"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp