Ramadan 2025

Rumus Hitung THR Pegawai Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas, Contoh Gaji Pokok Rp5 Juta dan Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025 - Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah untuk ilustrasi rumus hitung THR pegawai tetap, kontrak dan pekerja harian lepas beserta contohnya. Idulfitri 2025 momen yang ditunggu para pekerja di bulan Ramadan cair bulan Maret.

SURYAMALANG.COM, - Berikut rumus hitung THR pegawai tetap, kontrak dan pekerja harian lepas beserta contohnya.

Menjelang Idulfitri 2025 seperti saat ini, THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pekerja. 

Namun besaran THR tidak selalu sama dan umumnya dibedakan menurut status pegawai di suatu perusahaan atau instansi. 

Di Indonesia pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Maka dari itu setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idulfitri ini bagi yang beragama Islam.

Tahun 2025 ini, THR bagi karyawan swasta atau pekerja swasta dipastikan cair pada bulan Maret.

Kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

2. Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Rumus Hitung THR

Cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

= Masa kerja (bulan) ÷ 12 x 1 bulan upah

Contoh Hitung Rumus THR

1. THR Karyawan Tetap

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman
1234

Berita Terkini