Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya, dengan = masa kerja ÷ 12 x 1 bulan upah.
Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Contoh: Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.
Lalu Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.
Maka THR yang akan diterima Ahmad adalah sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.
2. THR Karyawan Kontrak
Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni = masa kerja (bulan) ÷ 12 x 1 bulan upah.
Contoh: Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan dan memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per-bulan.
Maka jumlah THR yang akan diterima Andi adalah 6 ÷ 12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
3. THR Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkannya menjadi dua bagian.