SURYAMALANG.COM, - Berikut rumus hitung THR pegawai tetap, kontrak dan pekerja harian lepas beserta contohnya.
Menjelang Idulfitri 2025 seperti saat ini, THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pekerja.
Namun besaran THR tidak selalu sama dan umumnya dibedakan menurut status pegawai di suatu perusahaan atau instansi.
Di Indonesia pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR
Maka dari itu setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idulfitri ini bagi yang beragama Islam.
Tahun 2025 ini, THR bagi karyawan swasta atau pekerja swasta dipastikan cair pada bulan Maret.
Kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
2. Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Rumus Hitung THR
Cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
= Masa kerja (bulan) ÷ 12 x 1 bulan upah
Contoh Hitung Rumus THR
1. THR Karyawan Tetap
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya, dengan = masa kerja ÷ 12 x 1 bulan upah.
Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Contoh: Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.
Lalu Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.
Maka THR yang akan diterima Ahmad adalah sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, senilai Rp 6.000.000.
2. THR Karyawan Kontrak
Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni = masa kerja (bulan) ÷ 12 x 1 bulan upah.
Contoh: Andi merupakan pekerja kontrak yang masa kerjanya baru 6 bulan dan memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per-bulan.
Maka jumlah THR yang akan diterima Andi adalah 6 ÷ 12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
3. THR Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkannya menjadi dua bagian.
Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Contoh: Aris adalah pekerja lepas yang baru bekerja selama 3 bulan.
Aris menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang akan diterima Aris adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.
THR Tidak Boleh Dicicil
Kemnaker telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran juga wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Baca juga: Cara Pencairan THR Ojol 2025 Kata Pengamat, Kemenaker Tidak Perlu Buat Aturan Baru Sisipkan Pasal
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker seperti layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.
THR Karyawan Swasta Kapan Cair?
Kepastian THR disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo mengutip Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Baca juga: Besaran THR Ojol 2025 dari Aplikator, Apakah Akan Dapat Uang Tunai atau Barang? Begini Penjelasannya
Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp