THR 2025

Berapa THR Guru ASN 2025 dan Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kapan Cair? Cek Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025 - Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (KANAN) dan wanita berseragam cokelat menggambarkan sosok guru untuk ilustrasi artikel berapa THR 2025 guru ASN dan tunjangan guru non-ASN yang menjadi pertanyaan jelang perayaan Idulfitri 1446 hijriah dibuat dengan canva.com, Minggu (9/3/2025).

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat: 
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050 
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500 

B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

⭢ Besaran Tunjangan guru non ASN 2025

Tunjangan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan untuk guru non-ASN akan diberikan tiap triwulan tepatnya mulai April 2025.

Besaran yang diterima dari yang awalnya Rp 1,5 juta kini menjadi Rp 2 juta bagi guru non-ASN.

Kriteria guru nonASN yang bisa dapat tunjangan Guru non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Persyaratan Penerima Tunjangan

  • Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain

Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  1. Mengikuti program Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
  2. Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
  3. Bertugas di daerah khusus

Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

Halaman
123

Berita Terkini