1. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memiliki NUPTK
- Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru dan;
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Guru Non-ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Jadwal pemberian tunjangan Pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
- Pembayaran triwulan II yang dimulai bulan Juli.
- Pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober.
- Pembayaran triwulan IV dimulai pada bulan November.
Kapan THR 2025 Cair?
Pembayaran THR 2025 diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan kapan THR 2025 dicairkan dapat membandingkannya dengan ketentuan pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 diperkirakan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.
Demikian ulasan mengenai berapa THR guru ASN 2025 dan tunjangan guru non ASN beserta persyaratannya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp