SURYAMALANG.COM - Berikut ini jadwal pencairan THR PNS 2025 untuk pegawia di daerah yang banyak dicari menjelang hari raya Idul Fitri.
Selain itu, catat juga jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025 yang sudah disetujui oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara (ASN), termasuk ASN daerah.
Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kelompok, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan Gaji Ke-13 2025 Cair Sebelum Lebaran
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), Presiden Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk ASN daerah, Presiden menjelaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya mengutip Tribunnews.
Baca juga: Prediksi Nasib Letkol Teddy Jadi Jenderal 2 Tahun Lagi,Padahal Teman Angkatannya Baru Mau Jadi Mayor
THR untuk aparatur negara direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin (17/5).
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan lebaran.
Perhitungan THR PNS 2025
Dalam hal besaran, THR PNS pada 2025 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan tahun 2024, karena tidak ada perubahan nilai gaji PNS tahun ini. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut adalah komponen THR PNS 2025 untuk berbagai jabatan dan masa kerja:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200