SURYAMALANG.COM, - Simak perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo juga mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Prabowo menekankan tunjangan kinerja itu akan cair 100 persen sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Lalu bagaimana perbedaan THR dan Gaji ke-13?
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyebutkan pihaknya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP Nomor 11 Tahun 2025 itu mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim:
Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi;
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat, dan
3. Tunjangan kinerja.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Daerah
Bagi ASN daerah THR dan gaji ke-13 diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
THR dan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan