Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025.
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Baca juga: Besaran THR Ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim Beda Ketentuan, Berapa Pendapatan Driver? Cek Surveinya
Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini" kata Prabowo, Selasa (11/3/2025).
"Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas. Terima kasih" pungkasnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Mengutip lampiran terbaru PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang akan cair tahun 2025:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Baca juga: Banyak Syarat THR Ojol 2025: Minimal 250 Trip dan Tuntutan Lain, Reaksi Ojol Antara Senang dan Cemas