SURYAMALANG.COM, MALANG - Selama Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Malang telah mengungkap 170 kasus dengan 186 tersangka dalam kurun waktu dua belas hari.
Operasi Pekat Semeru 2025 berlangsung pada 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025.
Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 2025.
"Kegitan yang dilakukan baik bersifat preventif, represif, serta preemtif dan kami telah melakukan upaya pencegahan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras ilegal, penyalahgunaan petasan, dan narkoba yang meresahkan masyarakat," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, Kamis (13/3/2025).
Danang menjelaskan, dari hasil operasi pekat sebanyak 170 kasus dengan 186 tersangka telah diungkap.
Rinciannya yaitu tindak pidana premanisme sebanyak 36 kasus dengan 43 tersangka, tindak pidana prostitusi sebanyak 8 kasus dengan 14 tersangka, tidak pidana perjudian sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka.
Kemudian, tindak pidana miras sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka, penyalahgunaan mercon atau petasan sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, serta penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka.
Dari beberapa sasaran operasi, yang paling menonjol yaitu tindak pidana miras dengan total tersangka mencapai 107 orang.
Danang menjelaskan, modus operandi pelaku miras yaitu pelaku mengedarkan dan menjual miras ilegal ke toko maupun warung kecil.
"Kasus kedua yang cukup tinggi ini ada premanisme dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang."
"Dalam tindakan ini, modusnya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara penargetan/pemalakan/pemerasan dan membuat onar ke masyarakat dengan alasan utnuk kepentingan pribadi," bebernya.
Dengan adanya Operasi Pekat Semeru 2025 ini, Danang menyampaikan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Malang berhasil ditekan.
"Sehingga kepercayaan masyarakat meningkat terhadap kinerja Polres Malang," ucapnya.