Program 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi

KEBAIKAN Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tak Bayar Dilarang Protes Jalan Rusak

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAPUS TUNGGAKAN PKB: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama warga saat pembongkaran bangunan liar di sepadan Sungai Bekasi, tepatnya di Tambun Utara, Desa Srijaya, Jumat (14/3/2025). Kini, kebaikan Dedi Mulyadi berlanjut dengan menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermoto (PKB) warga Jabar.

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:

1. Log in aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor polisi kendaraan

5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Dedi Mulyadi terbitkan SE larang beri THR

Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi juga melakukan pembelaan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE itu tentang melarang ASN di lingkungan Pemprov Jabar meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.

Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (18/3/2025).

Dalam SE itu terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.

Halaman
1234

Berita Terkini