Kemas Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Botol, Industri Ilegal di Mojokerto Ini Keruk Omzet Miliaran

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINYAK GORENG ILEGAL: Tersangka pembuat dan pengedar minyak goreng ilegal dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025). Polisi menunjukkan barang bukti minyak goreng ilegal yang dibuat dan diedarkan oleh tersangka NS. Home Industri Minyak Goreng Ilegal Digerebek.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Industri minyak goreng ilegal yang digerebek Polisi Mojokerto teryata telah beroperasi selama 1 tahun.

Tak tanggung-tanggung, omzet penjualan minyak goreng ilegal tersebut fantastis,miliaran rupiah.

Pelaku mengaku mendapat omzet kurang lebih mencapai Rp 30 juta per Minggu, artinya dalam setahun, atau 52 Minggu pendapatan mencapai sekitar Rp 1.560.000.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan, tersangka NS alias  Nur Suhadi (38) memproduksi minyak curah menjadi minyak goreng dalam kemasan botol plastik, di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.

"Dari pengakuan Tersangka NS, yang bersangkutan seorang diri melakukan perbuatannya. Sudah satu satu tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam kemasan botol secara ilegal tersebut," kata AKP Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025).

Minyak goreng curah disulap menjadi kemasan botol yang diedarkan ilegal itu, banyak diminati konsumen karena harganya yang murah di bawah harga MinyakKita.

Tersangka NS menjual minyak goreng itu ke toko-toko di Kemlagi dan Kecamatan Kutorejo, dalam botol plastik.

Harga jual minyak goreng ukuran 500 Ml Rp 9.000, kemasan botol 750 Ml senilai Rp 13.500, kemasan 820 Ml harganya Rp 14.500 dan, kemasan 1500 Ml di harga Rp 26.000.

Tersangka juga menempel selotip sayuran warna hijau di tengah botol plastik minyak goreng sebagai pemanis.

"Motif tersangka NS, melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya," bebernya.

Menurut Siko, tersangka mendapat keuntungan besar dari minyak goreng curah yang dibelinya seharga Rp 18.000 per KG, dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. 

"Rata-rata omzet yang didapat tersangka dari minyak goreng ilegal, sebesar Rp 30.000.000 per Minggu," ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka Nur Suhadi mengaku, dirinya dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dalam kemasan botol tanpa lebel dan izin edar BPOM serta SNI.

"Ide sendiri, karena banyak permintaan dari pelanggan untuk minyak goreng kemasan. Sudah satu tahunan, dijual ke perorangan (Toko) di Kemlagi dan Kutorejo," jelasnya.

Pria satu orang anak ini, menyebut dia terpaksa menjalankan bisnis ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Halaman
12

Berita Terkini