3. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA] K/L/D), serta sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.
Lebih lanjut, Kemenpan-RB dan BKN mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.
Tidak lupa, Rini menuturkan, presiden menegaskan kepada seluruh K/L/pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Sejak 2005, pemerintah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer/non-ASN untuk menjadi ASN.
“Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai pada tahun ini,” tegas Rini.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp