Proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.
Melalui surat Kepala BKN, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK Dipercepat, Kerugian Disebut Hampir Rp 7 Triliun
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Zudan juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
Hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbau Zudan, Rabu (19/03/2025) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Keterangan Menpan-RB dan Mendagri
Berangkat dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar pengangkatan CPNS Tahun 2024 dipercepat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberi imbauan.
Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, K/L/pemda harus melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.
"Tujuannya, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini melalui siaran persnya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Respons BKN Viral Penundaan CPNS/PPPK Diduga untuk Bayar THR ASN, Dampaknya Bikin Pengangguran Semu
Hal tersebut disampaikan Rini dalam rapat koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu.
Untuk melakukan pengangkatan CPNS, setiap K/L/pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus;
2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) (proses pemberkasan);