"Tanggal 24 Maret 2025, Putri datang kerumah saya dan kembali menawarkan jasa tukar uang meminta uang tunai Rp 7.000.000. Lalu saya memberikan Rp 5.500.000 sebagai pembayaran, namun masih tidak ada pencairan uang yang dijanjikan," ungkapnya.
Kemudian masuk di tanggal 25 Maret 2025, Della berusaha menghubungi Putri untuk meminta kejelasan, namun Putri selalu menghindar dengan mengatur pertemuan di depan sebuah bank di Kabupaten Jombang yang ujungnya batal terjadi.
"Dari situ sudah tidak ada kabar. Nomor saya juga di blokir. Ini jelas saya tertipu dan dirugikan. Saya sudah laporkan ke Polres Jombang. Kalau dihitung saya rugi Rp Rp 32.500.000," bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adalah aduan dari Della.
Pihaknya juga mengaku masih melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah diterima kemarin, dan penyidik akan segera menindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi.