Surat pernyataan damai pun diteken kedua belah pihak dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.
Dokumen pencabutan laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Sementara itu Yeldi, ayah dari kakak-adik yang nekat mau jual ginjal mengatakan, aksi kedua anaknya itu merupakan spontanitas di luar sepengetahuannya.
“Kami juga menegaskan bahwa pihak penyidik Polsek Ciputat Timur tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini,” kata Yeldi mengutip TribunJakarta.
Syafrida Yani Trauma
Menceritakan situasi yang menimpanya, Syafrida Yani warga Ciputat, Tangerang Selatan itu mengaku dituduh dan dilaporkan oleh pemilik rumah.
"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025) mengutip TribunJakarta (grup suryamalang).
Kemudian, Syafrida Yani sempat ditahan oleh Polres Tangsel pada Rabu (19/3/2025).
Keesokan harinya, Kamis (20/3/2025) kedua putranya, Farrel dan Nayaka melakukan aksi menjual ginjal di Bundaran HI yang kemudian viral di media sosial.
Setelah viral, polisi pun menangguhkan penahanan Syafrida Yani.
Buntut dari penahanan ini, Syafrida Yani mengaku trauma.
"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.
Baca juga: Akhir Kisah Kakak-Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu Ditahan Polisi Bisa Kumpul Lagi Dituduh Korupsi
Yani merasa trauma karena dirinya adalah orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.
Sedangkan pihak pelapor kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi memiliki kuasa hukum sendiri.
"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," katanya.