Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian pembayaran BHR oleh masing-masing platform yakni sebagai berikut:
1. Gojek
-BHR diberikan berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
-Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 900.000
-Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000
-Dicairkan pada 22-24 Maret 2025
-Jumlah penerima ratusan ribu (pastinya tidak dijabarkan)
2. Grab
-BHR diberikan berdasarkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
-Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
-Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 850.000