TNI Tembak Polisi

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI Terseret Judi Sabung Ayam Tembak Polisi, Banyak Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI TEMBAK POLISI - Potret dua tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025). Kopka Basarsyah (KIRI) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Peltu Lubis (KANAN) disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian. Berapa gaji TNI sebenarnya hingga 2 prajurit Angkatan Darat (AD) itu melakukan perjudian.

Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Kopda Basarsyah

Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, yaitu salah satu pangkat tamtama dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).  

Urutan pangkat tamtama TNI dari yang tertinggi sampai terendah adalah: Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda). 

Selanjutnya, Prajurit Kepala (PRAKA), Prajurit Satu (PRATU) dan Prajurit Dua (PRADA).

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, maka gaji Kopda Basarsyah adalah sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600.

Berikut rincian Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI

Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Selain gaji, TNI Angkatan Darat (AD) juga menerima tunjangan yang cukup beragam, berikut daftar dan rinciannya.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Halaman
1234

Berita Terkini