TNI Tembak Polisi

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI Terseret Judi Sabung Ayam Tembak Polisi, Banyak Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI TEMBAK POLISI - Potret dua tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025). Kopka Basarsyah (KIRI) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Peltu Lubis (KANAN) disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian. Berapa gaji TNI sebenarnya hingga 2 prajurit Angkatan Darat (AD) itu melakukan perjudian.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," katanya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, dia menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Eka.

Baca juga: PANTAS Sabung Ayam Way Kanan Aman hingga 3 Polisi Ditembak Mati, Dikelola Oknum Polisi dan TNI?

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, Eka menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini