SURYAMALANG.COM, - Berikut daftar tarif listrik PLN bulan April 2025 untuk subsidi/non-subsidi baik rumah tangga dan bisnis atau semua golongan.
Terkait diskon listrik 50 persen masih ada atau tidak di bulan April, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi jawaban.
Pada bulan April ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak naik.
Hal tersebut juga dipastikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengatakan tarif listrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per-April adalah tetap alias tidak berubah.
Baca juga: Mobil Pemudik Terbakar di SPBU Kecamatan Tembelang Jombang, Diduga Korsleting Listrik
Dengan demikian, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kebijakan tarif listrik PLN tidak berubah berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi mengutip Tribunnews.com Rabu (2/4/2025).
Berikut daftar tarif listrik PLN bulan April 2025, dikutip dari situs resmi PLN:
Golongan Subsidi:
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Subsidi per April 2025:
1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan non-Subsidi:
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan non-Subsidi per April 2025:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Diskon 50 Persen Masih Ada?
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Inu Supriyanto, menyebut belum ada informasi mengenai kemungkinan diskon tarif token listrik 50 persen kembali diadakan.
"Belum ada tanda-tandanya. Itu kan semacam insentif fiskal juga untuk mendorong kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat," kata Inu dalam acara press briefing di Kantor UID PLN Jakarta Raya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: PLN Nusantara Power Pastikan Pasokan Listrik Tetap Terjaga Demi Wujudkan Ramadan dan Lebaran Terang
Meski demikian, PLN siap menjalankan kembali program tersebut jika mendapat arahan dari pemerintah.
Sebelumnya, diskon token listrik 50 persen berlangsung pada Januari-Februari 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Namun, PLN memastikan program itu tidak diperpanjang dan resmi berakhir pada 28 Februari 2025 sesuai kebijakan pemerintah.
Baca juga: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU di Posyan Karanglo Singosari Malang, Tinggal Colok
Setelah program selesai, tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal.
Meski begitu, sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon tetap bisa digunakan pada bulan berikutnya.
PLN menegaskan, token listrik tidak memiliki masa aktif tertentu.
Namun, jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi pembelian berikutnya, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran akan kadaluarsa.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp