Berita Dedi Mulyadi

Tindakan Wamendagri Usut Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi ke Jepang Tak Izin, Sanksinya Cukup Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LUCKY HAKIM LIBURAN - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim (KANAN). Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KIRI) menyindir karena tidak izin sebab hal itu melanggar aturan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (TENGAH) menanggapi Lucky Hakim yang ke Jepang tanpa izin, akan ditindak.

SURYAMALANG.COM, - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan usut Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Sebagai pihak yang berwenang menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, Kementerian Dalam Negeri juga menjelaskan sanksi yang bisa dikenakan. 

Lucky Hakim diketahui baru saja ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena liburan ke Jepang tanpa izin.

Dedi Mulyadi mengatakan, biasanya Bupati atau Wali Kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.

Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada.

Baca juga: Sosok Pengawal Kapolri Tempeleng Wartawan Buat Listyo Sigit Minta Maaf, Ipda Endry: Saya Menyesal

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025) kepada Kompas.com (grup suryamalang).

"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," imbuhnya. 

Tindakan Kemendagri

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.

Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," ungkap Bima Arya, Senin, (7/4/2025) kepada Tribunnews.com (grup suryamalang).

Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

Baca juga: BEDA dengan Dedi Mulyadi, Bupati Bogor justru Bela Kades Minta THR Rp 165 Juta "Dedikasi Tinggi"

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," tambahnya.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," papar Bima Arya.

Halaman
123

Berita Terkini