Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
Baca juga: Kronologi Detik-Detik Kecelakaan KA Jenggala Tabrak Truk Muat Kayu di Gresik, Baru Berangkat
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Luqman.
Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta (dua belas juta rupiah).
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.