'Hukum Seberat-Beratnya' Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER TIRTA - Aksi dokter PPDS Unpad rudapaksa keluarga pasien dengan obat bius mendapatkan kecaman dokter Tirta.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan."

"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.

Ancamana Penjara 12 Tahun

Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar.

Sedangkan lokasi kejadian persisnya berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.

Diberhentikan dari Unpad

Priguna Anugerah juga telah diberhentikan sebagai mahasiswa dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam.

Aji menuturkan, Kemenkes menyesalkan apa yang telah menimpa keluarga pasien RSHS.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP," imbuhnya.

Kemenkes telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," ucap Aji.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan oleh penyidik.

Adapun kasus ini bermula dari lini masa media sosial X yang ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter anestesi PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdarijasputih yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.

Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien. 

'Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)' bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini