"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi, ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.
Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pelecahan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Adapun korban terakhir diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Idap kelainan
Priguna Anugerah sosok pelaku yang merupakan dokter titipan dari Universitas Padjajaran (Unpad) untuk menjalani pendidikan spesialis anastesi ternyata mengidap kelainan sehingga melakukan aksi bejat terhadap seorang keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut pelaku ini memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Fetish pada orang pingsan ini dalam medis disebut Somnophilia.
Fetish pada orang yang pingsan atau tidak sadar disebut somnophilia.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Somnophilia :
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.
Parapilia:
Somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.