Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien

FAKTA Baru Kasus Priguna Anugerah 9 Hari Setubuhi 3 Pasien di Lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI: dokter Priguna Anugerah (kiri) dan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan tengah memperlihatkan barang bukti terkait kasus oknum dokter residen PPDS FK Unpad yang lakukan pelecehan seksual kepada keluarga pasien, Rabu (9/4/2025) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa barat. Polda Jabar mengungkap fakta baru kasus dokter Priguna Anugerah, yakni dalam 9 hari menyetubuhi 3 korban di lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin Bandung.

Kronologi

Sebelumnya, Surawan menyebut Priguna Anugerah mengidap kelainan.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan," kata Surawan di gedung Polda Jabar, Kamis (10/4/2025). 

"Bahkan, dia ( Priguna Anugerah) mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," ujar Surawan. 

Surawan menegaskan kasus menimpa FH terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Modus Priguna Anugerah adalah meminta korban untuk diambil darah.

Priguna kemudian membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Tak hanya itu, Priguna Anugerah juga minta korban tak ditemani adiknya. 

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kemarin.

Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.

Halaman
1234

Berita Terkini