Ia menduga, terdakwa membuat postingan tersebut untuk mengarah ke uang.
"Ini dugaan dokter, ini ujung-ujungnya duit. Kenapa? Dia minta kita bertemu kalau bukan dugaan melakukan pemerasan," tandasnya.
Secara terpisah, Isa Zega menambahkan bahwa saksi yang dihadirkan ini justru meringankan dirinya.
Ia menyebutkan dari kesaksian doktif pencemaran nama baik tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Si saksinya dan saksi ahli juga tidak bisa (dibuktikan). Karena pencemaran nama baik itu harus tuduhan secara langsung dan dengan nama terang," imbuh Isa.
Sementara itu, ia menampik adanya dugaan pemerasan seperti yang disebutkan oleh doktif.
Lagi-lagi, Isa menyebutkan bahwa dugaan terebut tidak terbukti dalam persidangan.
"Tidak ada pemerasan, tidak terbukti dan sudah clear baik ahli maupun fakta. Kemarin dr. Oky diberikan uang Rp 70 juta ternyata tidak ada. Karena itu semua dongeng yang diambil dan disidangkan," tukasnya.(isn)