Pendapat Mahfud MD
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Jokowi selama menjadi Presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meskipun jika ijazahnya terbukti palsu.
"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM) telah mendapat izin untuk mengutip isi siniar tersebut.
Mahfud mengatakan di dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat)," katanya.
"Nanti ada perhitungan ganti rugi," ujarnya.
"Bukan ke orang, yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.
Ia mengungkapkan, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di KPU, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.
Namun, setiap keputusannya selama menjadi presiden tetaplah sah.
Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
"Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, tidak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu," imbuh Mahfud. (Kompas.com/Kompas TV)