Terangsang Usai Nonton Video Dewasa, Oknum Guru Honorer di Lumajang Vidcall Asusila ke Siswi SD

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU CABUL - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Seorang guru honorer ditetapkan sebagai tersangka setelah bertindak amoral dalam kasus video call asusila kepada muridnya.

Oknum guru berinisial J itu dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya menunjukkan bagian vital tubuhnya pada siswi SD nya saat video call.

Kasat Reskrim, Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.

"Motif oknum guru bernisial J ini karena mohon maaf terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/4/2025). 

Pras menambahkan, kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada 08 April 2025 lalu. 

Peristiwa bermula ketika korban yakni ZZ (12) siswa salah satu SD di Tempursari menghubungi sang guru olahraga pada malam hari. 

Sang murid menanyakan kepada guru kenapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menujukan kemaluanya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ungkap Pras. 

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Korban kemudian memberi tahu orang tua dan pihak sekolah terkait apa yang menimpanya. 

Polisi kemudian mendapat laporan dan menangkap tersangka di sekolah SD tempat ia bekerja pada 12 April 2025.

Pras memastikan korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD alias tidak ada korban lain. 

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," tandasnya.

Di sisi lain, tersangka J (36) mengaku menyesali perbuatannya. J diketahui adalah seorang duda. 

"Menyesal pak," urainya singkat dihadapan petugas. 

Kini tersangka J dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 



 

Berita Terkini