“Hari ini mereka akan dipanggil dan dipastikan datanya. Mereka dulu sekolah dimana dan seluruh data yang dikumpulkan. Maka sesuai kewenangan kami, kalau SMA SMK, maka pemprov akan selesaikan masalah itu,” imbuhnya.
Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dikumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
“Kalau terkait adanya pelanggaran maupun pidana maka itu tugas APH. Tapi perlindungan masyarakat itu tugas kami,” pungkas Khofifah.