Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita

KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PACITAN RUDAPAKSA TAHANAN WANITA : POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025).

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Kelakuan oknum Polres Pacitan Aiptu LC merudapaksa seorang mucikari wanita asal Jateng di ruang tahanan selama 3 hari berbuah pemecatan.

Ya, oknum polisi Pacitan yang menjabat Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan malah merudapaksa mucikari wanita berusia 21 tahun berinisial PW. 

Peristiwa itu berlangsung mulai Jumat hingga Minggu, tanggal 4-6 April 2025.

Perilaku bulus Aiptu LC itu pun tercium Propam Polda Jatim setelah mendapat laporan dari mucikari PW selaku korban.

Adapun mucikari PW merupakan tahanan yang terlibat kasus perdagangan manusia.

Dia menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Atas perbuatannya, Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025). 

Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot. 

Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW. 

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025. 1) Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2) Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC. 3) PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025) 

Halaman
12

Berita Terkini