SURYAMALANG.COM - Simak ifnormasi hukum kurban kambing untuk satu keluarga saat Hari Raya Idul Adha 2025 mendatang.
Melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah.
Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?
Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.
Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban
Biasanya, umat muslim melalukan patungan sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.
Patungan sapi kurban dilakukan oleh 7 orang, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
Dalil patungan membeli sapi kurban berdasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim.