Jabir bin Abdullah ra., menceritakan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Saw., lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (H.R. Muslim).
Lalu, bagaimana dengan kambing untuk kurban? Bolehkah patungan juga?
Sebagaimana diketahui, kurban satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.
Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.
Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?
Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.
Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.
Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin bekurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.
Syarat Hewan Kurban yang Layak Disembelih
Mengutip informasi dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut syarat hewan kurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha:
1. Harus hewan ternak
Syarat pertama, hewan kurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Mencapai usia minimal
Untuk hewan kurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sementara untuk hewan kurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
3. Sehat dan tidak cacat
Hewan harus bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.
Ciri-cirinya tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah, tidak pincang, tidak mengidap penyakit, dan sangat kurus mengutip Tribunnewsbogor.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp