Idul Adha 2025

Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Saat Idul Adha? Begini Penjelasan UAS

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Ilustrasi hewan kurban untuk artikel hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal menurut Ustaz Abdul Somad.

SURYAMALANG.COM - Pertanyaan soal bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha 2025 banyak dicari oleh pengguna internet. 

Adakah hukum yang mengatur soal berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia?

Simak penjelasan lengkapnya menurut Ustaz Abdul Somad. 

Dalam sebuah video di YouTube Bujang Hijrah, Ustaz Abdul Somad atau UAS memberi penjelasan.

Ia mengatakan bahwa hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dijelaskan dalam 4 Mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun dagingnya tak boleh dimakan.

Adapun daging dari hewan yang dikurbankan, ada baiknya langsung dibagikan untuk fakir miskin.

Kemudian menurut mazhab Maliki, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan jika ada wasiat.

Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2025, Catat Jadwalnya Agar Tidak Terlewat

Baca juga: Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga Saat Idul Adha 2025, Apakah DIperbolehkan dalam Islam?

Jika tidak ditinggalkan wasiat namun tetap berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal, maka hukumnya makruh.

"Pahalanya ada, tapi perbuatan dia melakukan itu makruh." jelasnya.

Hukum ini juga dijelaskan dalam mazhab Syafii.

Menurut mazhab Syafii hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha juga makruh dilakukan.

Terakhir mazhab Hambali, membolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, tanpa harus meninggalkan wasiat dan boleh memakan dagingnya.

Bahkan tak hanya itu, pahala berkurban pun sampai kepada orang tua yang diniatkan.

Doa menyembelih hewan kurban

Halaman
123

Berita Terkini