Hal ini dilakukan setelah mediasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya antara keluarga korban dan terduga pelaku. Ayah BAI, Bambang Sri Mahendra, memutuskan mencabut laporannya.
"Saat mediasi, anak saya ditanya pak polisi bagaimana jika terlapor dipenjara? Spontan dijawab [anak], jangan dipenjarakan," kata Bambang ketika dikonfirmasi sebelumnya.
Selain itu, pihak keluarga juga telah menerima permintaan maaf dari Bayu dan pihak sekolah. Terduga pelaku beralasan, pihaknya membanting BAI untuk melerai perkelahian antar siswa.
Video yang memperlihatkan dugaan penganiyaan tersebut sempat viral di media sosial. Namun, pihaknya tidak menemukan adanya perkelahian tersebut.
Sekalipun demikian, keluarga tetap menghargai permintaan maaf terduga pelaku.
"Sebagai manusia, saya merasa tersentuh. Gimana pun saya sebagai manusia juga pernah ada salah. Jadi (proses hukum) sudah cukup," katanya.
Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hasil visum di RS Bhayangkara menyatakan tulang ekor anaknya hanya mengalami lebam.
Hal ini sekaligus meralat hasil visum RS Al-Irsyad yang sempat menyatakan tulang ekor anaknya ada keretakan. Hasil diagnosa ini juga menjadi pertimbangan untuk mencabut laporan di kepolisian.
Untuk diketahui, seorang guru SD Negeri di Surabaya, berinisial BAZ (33) dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Guru SD Negeri itu dituduh membanting BAI, siswa MI Al-Hidayah berusia 11 tahun.
Insiden tersebut terjadi Minggu (27/4/2025), setelah MI Al-Hidayah memenangkan pertandingan melawan SDN Simolawang KIP dengan skor 4-2 pada pertandingan yang berlangsung di SMP Labschool Unesa 1 di Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya. BAI, yang mencetak dua gol, lantas merayakan kemenangan dengan berselebrasi di hadapan tim SDN Simolawang.
Mengetahui hal ini, BAZ yang merupakan pelatih SDN Simolawang lantas menarik BAI dan membuat bocah 11 tahun tersebut terjengkang. Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.