Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu Unit Resmob Macan Agung segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (1/5/2025) pagi, sekitar pukul 07.00WIB.
"MR diamankan di rumahnya di Desa Junjung, sementara TG diamankan di tempat kos, di Lingkungan VIII Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut," papar Nanang.
Polisi menyita sebuah cincin emas yang belum sempat dijual, serta sebuah HP merek Oppo milik anak korban.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Bat AG 2949 RFC arna merah yang dipakai keduanya saat mencuri.
Kini MR dan TG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Polsek Sumbergempol.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," tandas Nanang.