Guru Besar FH UB Soal RKUHAP 2025 : Harus Jadi Alat Reformasi Hukum yang Berintegritas

Penulis: Purwanto
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si.,

SURYAMALANG.COM, MALANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si., menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang segera dibahas oleh DPR RI. 

Prof Nyoman sapaan akrabnya menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan berintegritas.

"Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia," terang Prof Nyoman, Rabu (7/5/2025). 

"RKUHAP harus menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita," tambahnya. 

Prof Nyoman bilang bahwa penyusunan RKUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman dan tantangan global yang kian kompleks.

"RKUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman," katanya. 

"Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah," tambahnya. 

Dirinya menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dalam naskah RKUHAP, telah tersirat pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait pembagian kewenangan pra-penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan, terutama yang menjadi ranah utama Polri.

"Ini menjadi tantangan besar bagi institusi Polri. RKUHAP mengharuskan polisi menempatkan diri secara profesional dan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan kepastian hukum," tuturnya. 

"Kewenangan dalam tahap investigasi, penyidikan, hingga pro justisia harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Prof Nyoman menilai bahwa proses penyelidikan harus transparan dan akuntabel, termasuk dengan kewajiban memasang CCTV untuk menjamin perlindungan tersangka maupun terdakwa. 

Hal ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip due process of law yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.

“Polri harus mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan diundangkan. Ketika KUHAP disahkan dan diberlakukan secara nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023," jelasnya. 

"Hal ini sebagai dasar hukum nasional, maka profesionalisme, integritas, dan hati nurani harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” jelas Prof Nyoman.

Halaman
12

Berita Terkini