Lebih baik memprioritaskan nafkah untuk keluarganya lebih dulu.
Menurut Mazhab Hambali, Boleh Berutang untuk Kurban
Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berhutang.
Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.
Menurut Mazhab Hanafi Hukum Berkurban Wajib bagi yang Mampu
Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban menjadi wajib bagi yang mampu.
Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah mereka yang memiliki harta yang senilai dengan nisab zakat mal, yaitu 200 dirham.
Namun, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan, “Para pakar hadis melemahkan hadis-hadisnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadis Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh.
Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban”.
Kurban di Kalangan Nabi dan Sahabat
Dalam keadaan berada atau sedang mengalami kekurangan, Rasulullah selalu berkurban setiap tahun.
Walau memiliki gaya hidup sederhana, Nabi Muhammad tidak absen berkurban.
Baginya, kurban adalah ibadah yang diupayakan setiap tahun, bukan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup.
Hadis Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga hal yang wajib baikku, sunnah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban, dan salat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).
Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).
Rasulullah mewajibkan dirinya untuk berkurban, namun hukum berkurban bagi yang mampu tidak wajib, melainkan sunah.
Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang merupakan golongan mampu juga tidak selalu berkurban setiap tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa kurban bagi umat muslim tidak wajib, namun sunah muakad.