Gudang Sianida Ilegal Surabaya

Bagaimana Sianida Ilegal Ribuan Drum Bisa Diimpor dan Didistribusikan PT SHC ? Polisi Ungkap Modus

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIANIDA ILEGAL - Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di Gudang Tandes Surabaya, Kamis (8/5/2025). Modus distribusi sianida ilegal itu dengan meyamarkan produk asal China menjadi seolah produk asal Korea yang selama ini legal di pasar Indonesia

Bahkan, ia tak menampik, peredaran bahan kimia berbahaya sianida secara ilegal tersebut, berkaitan langsung dengan sindikat dan mafia tambang emas ilegal yang bertebaran di Indonesia. 

"Sangat ada (hubungan mafia tambang ilegal). Khususnya tambang emas," tukasnya. 

Nunung tak menampik, bakal ada tersangka-tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut nantinya. 

Terbaru, sudah ada saksi yang bakal menjadi calon tersangka baru. 

"Jadi, walaupun kita sudah menerapkan 1 tersangka. Akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya. 

Bahkan, dalam proses pengembangan kasus tersebut, Nunung menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat membantu perusahaan milik tersangka memperoleh barang kimia tersebut secara ilegal. 

Tak terkecuali juga bakal mengarah pada pihak perusahaan yang membeli pasokan bahan kimia berbahaya sianida yang disediakan oleh perusahaan milik tersangka; PT. SHC. 

"Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini. Pihak itu bisa dari mana saja," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri membongkar praktik lancung perdagangan barang kimia berbahaya sianida. 

Bahan kimia sianida merupakan barang berbahaya yang rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Kementerian Perdagangan mengatur mekanisme distribusian benda berbahaya ini. Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya. 

Nah, manakala barang kimai berbahaya tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka hanya dapat dilakukan proses impor oleh importir yang terdaftar dalam hal ini adalah BUMN yaitu PT. PPI dan PT Sarinah. 

Berita Terkini